Fitriana Aprilcilla Suherli
210110080039
Citizen Journalism bukan barang baru di Indonesia. Perkembangannya belum lama ini terjadi dan kini semakin banyak masyarakat yang mewarnai dunia tersebut. dengan hadirnya citizen journalism ini menjadikan masyarakat semakin ikut terjun ke dalam dunia jurnalisme. Ini memang bagus, tapi, apakah dengan adanya kelompok ini menjadikan wartawan semakin tersingkir dan banyak orang yang akhirnya percaya kepada kelompok citizen journalism ini?
Kegiatan citizen journalism memang baik dan tidak ada salahnya dilakukan. Menurut web http://perspektif.net/english/article.php?article_id=1059, hadirnya demokrasi di Indonesia telah memberi banyak pembaruan. Selain bermunculan partai yang beragam dan kebebasan pers, demokrasi ini juga melahirkan stimulus untuk masyarakat agar bisa bersuara dan berbagi informasi dengan yang dinamakan citizen journalism. Tidak dapat dipungkiri, memang informasi yang diberikan oleh citizen journalist memang sangat cepat dan sumber berita pun semakin beragam. Tapi yang patut dicermati sekarang adalah bagaimana kelayakan berita yang disampaikan oleh citizen journalist dan bagaimana etika yang ada di dalam diri masing-masing mereka?
Terlepas dari masalah etika yang ada dalam citizen journalism itu, jumlah mereka yang banyak telah mengalahkan jumlah media massa yang ada di tengah masyarakat sekarang ini. Mungkin saja ada beberapa masyarakat yang lebih percaya dengan hadirnya blog-blog di dunia maya dibandingkan dengan media massa yang ada. Apalagi zaman sekarang intenet sudah mudah dijangkau dan akses untuk melihat blog itu sudah gampang. Kemudahan internet ini pula yang mendorong masyarakat juga mudah dalam membuat blog pribadi. Dengan blog inilah, masyarakat dalapat mengekspresikan kemampuan mereka dalam menuliskan sesuatu. Tanpa bersusah payah mengakses web suatu media massa, hanya dengan mencantumkan keyword ke search engine seperti Google, maka keluarlah sejumlah blog yang memuat hal yang dicari tersebut. Dari segi kemudahan, citizen journalism lebih gampang diakses. Akan tetapi, mengenai kebenarannya, tidak ada yang bisa menjamin hal itu.
Kembali ke masalah etika. Menurut buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. di bab 7, diuraikanlah sedikit mengenai apa perbedaan hukum dan etika itu. Di halaman 228, disebutkan bahwa etika tidak ada kekuatan yang sifatnya memaksa. Etika ini berpulang pada hati nurani setiap individu yang melakukannya. Lebih lanjut di halaman 230, menurut filosof S. Jack Odel, prinsip etika adalah prasyarat wajib bagi keberadaan sebuah komunitas sosial. Tanpa adanya prinsip-prinsip ini, mustahil bagi manusia untuk hidup harmonis. Di halaman 231 disebutkan bahwa penerapan etika pada akhirnya akan menunjukkan siapa diri kita. Pola etika inilah yang bisa menyimpulkan apakah kita ini adalah manusia yang terpelajar atau bukan.
Pers yang sekarang telah memiliki kebebasan pun tetap memiliki peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Dalam buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. halaman 239, disebutkan bahwa etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya per situ dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik. Lebih lanjut diuraikan pula bahwa pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber sehingga khalayak pembaca dapat menilai sendiri informasi tersebut. dilihat dari pernyataan tersebut, kita dapat tahu bahwa etika pers sangat melekat dalam diri pers itu sendiri. Pers pun memiliki aturan lain yang disebut sebagai Kode Etik Pers. Kode etik inilah yang akhirnya menjadi pedoman bagi semua kalangan pers untuk berperilaku dan bertindak dalam mengumpulkan informasi yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Berbeda dengan citizen journalism. Dalam hal etika, mereka tidaklah dibatasi oleh suatu aturan apa pun. Etika seperti pengertiannya, diatur sendiri oleh masing-masing orang yang menyebut diri mereka citizen journalism lewat blog mereka. Seperti yang tertulis dalam web http://daisyawondatu.wordpress.com/2006/10/11/citizen-journalism/, tidak perlu ada UU khusus yang mengatur blog, karena Wimar Witoelar sendiri yakin bahwa etika pribadi tiap-tiap orang jauh lebih kuat daripada berbagai macam UU.
Dari semua hal itu, mungkin ada yang membuat kita bimbang dengan kedua hal ini, jurnalis yang benar-benar terlatih dengan baik dalam bidangnya dan juga citizen journalism yang memang berasal dari masyarakat saja. Akan tetapi, hadirnya citizen journalism bukanlah sebagai suatu ancaman bagi para jurnalis. Pada akhirnya masyarakat luaslah yang menentukan akan memilih berita atau informasi yang mana dan dari siapa.
Hendaknya para jurnalis tetap berada dalam jalur mereka dan seharusnya mereka tetap bekerja dengan mematuhi peraturan dan kode etik yang ada. Sedangkan untuk para citizen journalism, hendaknya mereka pun mengerti etika dalam menyebarkan informasi. Tidak ada salahnya apabila para citizen journalism itu tidak memiliki aturan tentang etika mereka, tapi tidak ada salahnya juga mereka mempelajari bagaimana etika bagi para jurnalis agar para citizen journalism juga dapat dipercaya berita atau informasinya oleh masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment