Carla Isati Octama
210110080059
Istilah citizen journalism sekarang ini sedang hangat dibicarakan. Citizen journalism atau jurnalisme warga menurut Wikipedia adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis, serta penyampaian informasi dan berita.
Saking pentingnya, citizen journalism ini akhirnya menjadi elemen ke sepuluh dalam buku Elements of Journalism karangan Bill Kovach dan Tom Rosenthiel. Dalam bukunya, Kovach dan Rosenthiel menyatakan, “Citizens, too, have rights and responsibilities when it comes to the news.” Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, warga memiliki andil yang besar dalam penyebaran berita. Masyarakat yang bukan wartawan pun dapat melakukan kegiatan jurnalistik seperti wartawan profesional, namun di media yang berbeda.
Media yang dipakai dalam citizen journalism adalah jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan juga blog. Warga dapat memberitakan kejadian dari tempat kejadian sesaat setelah kejadian tersebut berlangsung mengalahkan para wartawan profesional. Kemajuan teknologi khususnya internet mendorong warga menjadi seorang ‘jurnalis’.
Citizen journalism banyak mengangkat topik mengenai isu-isu kecil yang kadang tidak diperhatikan oleh media besar pada umumnya, misalnya tentang kerusakan jalan, fenomena anak-anak SMA, masalah diskriminasi di suatu tempat, dan lainnya yang amat dekat dengan kehidupan masyarakat. Namun bukan berarti tulisan yang berhubungan dengan kehidupan personal juga dapat dikatakan tulisan citizen journalism. Citizen journalism tetap mengenai kepentingan publik. Dari isu-isu kecil tersebut ternyata dapat berkembang menjadi isu yang besar dan global.
Kehadiran citizen journalism memperkaya informasi dari para wartawan profesional. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, wartawan profesional mempunyai Kode Etik Jurnalistik, bagaimana dengan citizen journalism itu sendiri? Bagaimana kita dapat mempercayai keakuratan dan kefaktualan berita tersebut? Lalu apakah kehadiran UU ITE mencengkram kebebasan citizen journalism?
Citizen journalism sampai saat ini masih menjadi perdebatan apakah termasuk dalam jurnalistik dan apakah perlu mempunyai kode etik tersendiri. Menurut Pasal 1 butir 4 Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, citizen journalism dapat dikategorikan sebagai jurnalis, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” Apabila dilihat sebagai salah satu bidang jurnalis, berarti citizen journalism harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku, harus memverifikasikan berita, akurat, berimbang, tidak melakukan kebohongan, melakukan hak jawab dan hak koreksi serta kegiatan lainnya sesuai dengan KEJ. Maka tak salah Oh Yeong-ho, pendiri Ohmynews sebagai pelopor utama citizen journalism di dunia asal Korea Selatan, berpendapat bahwa menulis sebuah berita membutuhkan waktu yang lebih lama dari hanya sekadar memberikan sebuah komentar atau melakukan posting pada situs blog.
Namun, pada akhirnya citizen journalism juga tidak dapat berlindung pada KEJ karena ia hanya individu yang tidak terikat pada suatu lembaga pers, sedangkan dalam UU No.40/1999 Pasal 1 butir 1 dan 2 mengatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Adapun pelaku citizen journalism adalah individu yang tidak bekerja untuk lembaga sosial maupun perusahaan pers.
Masih dalam ketidakjelasan, akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatur citizen journalism ini. UU ITE sebenarnya membantu menertibkan apabila ada berita yang kasar atau merugikan seseorang maupun publik. Namun di lain pihak, UU ini juga bisa mengekang kebebasan informasi para pelaku citizen journalism, yang akhirnya berujung seperti kasus Prita Mulyasari. Sudah seharusnya pemerintah mengkaji kembali UU ITE agar UU ini dapat berfungsi dengan baik, dapat melindungi para pelaku citizen journalism, bukan mengekang.
Terlepas dari pro dan kontra, citizen journalism adalah elemen jurnalisme baru yang ada untuk memenuhi hak tahu dan hak memberitahukan. Dalam citizen journalism, semua orang bisa menjadi jurnalis. Masyarakat kini tidak hanya menjadi penikmat berita saja, namun juga ikut meliput dan memproduksi berita. Sekarang yang harus kita lakukan adalah menjaga agar citizen journalism tetap pada jalurnya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalisme_warga
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/01250183/jurnalisme.warga.teknologi.dan.bebas.nilai)
No comments:
Post a Comment