Citizen Journalism Semakin Booming

Istilah citizen journalism sebenarnya sudah ada dari dulu. Dan kini istilah tersebut semakin booming seiring dengan berkembangnya teknologi. Arti dari citizen journalism atau Jurnalisme warga adalah sebuah konsep yang memajukan gagasan bahwa konsumen atau warga negara sehari-hari mengambil peran lebih aktif dalam berita. Hal ini berarti kini warga tidak hanya menjadi konsumen dalam suatu berita melainkan juga bisa menjadi produsen suatu berita. Contohnya saja ketika terjadi bencana tsunami di Aceh yang benar-benar merekam kejadian tersebut adalah warga disana. Walaupun jika kita lihat dari segi kualitas cara pengambilan kurang tetapi ia lah yang pertama kali merekam kejadian tersebut dan akhirnya ditayangkan di berbagai media massa. Hal ini menunjukkan bahwa ia juga bisa memberikan suatu informasi terbaru yang belum diketahui oleh orang lain dan posisinya hampir sama dengan wartawan. Dan sekarang semakin berkembangnya zaman maka orang dapat mengakses dan memberitahukan informasi-informasi terbaru melalui internet. Contohnya melalui blog, jejaring sosial, dan lain-lain.
Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid : Pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Dari sini kita bisa melihat bahwa apa yang dikatakan oleh Steve Outing memang benar-benar sedang marak sekarang ini. Orang mulai berlomba-lomba untuk menjadi yang up to date dengan memberikan atau mengakses informasi terbaru. Akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah tentang etika dari citizen journalism. Hal ini diperlukan guna untuk mencegah berita-berita palsu, menimbulkan perkelahian contohnya yang berbau SARA, dan masih banyak lagi. Akan tetapi jangan sampai peraturan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak mau untuk berpartisipasi dalam penyampaian informasi.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan lebih bijak lagi mengenai hal tersebut. Contohnya saja sekarang ini mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana segala informasi dan transaksi yang melalui media elektronik diatur dalam UU tersebut. Beberapa waktu lalu kasus Prita yang membuat keluhan atas pelayanan RS OMNI kepada temannya melalui e-mail lalu secara sengaja temannya menyebrakan informasi tersebut. Akibatnya Prita harus berurusan dengan hukum dan ia dijerat dengan beberapa pasal salah satunya UU ITE. Selain itu kasus Luna Maya yang baru saja terjadi baru-baru ini juga sama persis yang dialami oleh Prita. Ini menunjukkan kebebasan untuk berpendapat kini sudah mulai dibatasi bahkan batasan dari UU tersebut saja terkadang masih belum jelas. Inilah yang membuat masyarakat semakin bingung. Padahal dibuatnya UU itu untuk mengatur agar tidak melanggar bukannya untuk membatasi bahkan sampai pada melarang.

Luk Lukul Hamidah
210110080269

Sumber:
http://www.wisegeek.com/what-is-citizen-journalism.htm
http://fahreza.ngeblogs.com/2009/11/27/jurnalisme-warga-negara-citizen-journalism/

No comments:

Post a Comment