Lucky Leonard
210110080276
Citizen journalism adalah istilah baru yang mengacu pada kegiatan jurnalisme yang melibatkan banyak orang. Jika diartikan secara harfiah, citizen journalism adalah jurnalisme warga negara atua jurnalisme warga kota. Sebenarnya bentuknya hampir sama dengan public journalism atau civil journalism yang ramai dibicarakan pada tahu 80-an. Perbedaannya hanya terletak dari alat-alat dan sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan jurnalisme tersebut. Saat ini, perkembangan teknologi yang kian pesat menjadikan kegiatan jurnalisme berlangsung dengan lebih cepat melalui perkembangan media yang makin cepat pula. Kegiatan jurnalisme pun semakin dekat dengan dengan publik sehingga muncul istilah baru, yaitu citizen journalism.
Sesuai dengan perngertiannya secara harfiah, citizen journalism adalah kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh publik. Jadi siapapun boleh melakukan kegiatan jurnalisme yang meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita. Yang membedakan kegiatan jurnalisme biasa dengan citizen journalism adalah subjeknya. Jika jurnalisme biasa dilakukan oleh jurnalis, maka citizen journalism dilakukan oleh warga atau masyarakat. Dengan begitu, citizen journalism sebenarnya tidak bisa disamakan dengan civil journalism. Civil journalism masih harus dilakukan oleh jurnalis, walaupun isu-isu yang diangkat dalam karyanya berkaitan dengan kehidupan publik.
Tak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dewasa ini telah mengubah banyak hal berkaitan dengan kegiatan jurnalisme. Dengan adanya citizen journalism, peran masyarakat menjadi sangat vital karena mereka juga bisa melakukan kegiatan jurnalisme secara utuh. Yang menjadi ciri khas dari citizen journalism adalah komitmen yang mereka tuntuk publik sehingga secara nonformal citizen jornalism terikat kepada publik.
Perkembangan citizen journalism telah membuat perbedaan yang cukuo signifikan dalam arus informasi itu sendiri. Arus informasi tidak selamanya berasal dari wartawan atau lembaga pers, tetapi juga bisa berasal dari siapa saja. Dalam hal ini, ada persaingan yang terjadi antara wartawan dan masyarakat dalam menyajika informasi. Bahkan dalam beberapa hal, aktualitas lebih dimiliki oleh masyarakat karena mereka biasanya langsung bersentuhan dengan suatu kejadian. Selain itu, dalam hal pengelolaan pun para wartawan dan lembaga pers harus bersaing dengan masyarakat.
Banyak sekali ditemui sekarang situs-situs pribadi atau blog-blog pribadi. Dikatakan bersaing karena content yang disajikan dalam situs atau blog pribadi tersebut cukup baik. Semua hal bisa didapat dengan mengunjungi situs-situs atau blog-blog pribadi tertentu. Jadi siapapun bisa mengolah berita yang mereka dapatkan dalam rangka kepentingan publik dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Kemudian adanya ketidakjelasan siapa yang produsen atau siapa yang konsumen. Sebelum citizen journalism belum berkembang, satu-satunya yang menjadi produsen dari informasi adalah media. Sekarang yang bisa menjadi produsen dari arus informasi tidak hanya media saja, tetapi juga masyarakat. Bahkan media kini bisa disebut sebagai konsumen juga karena tidak jarang pemberitaan yang dilakukan oleh media adalah hasil kutipan dari berita-berita yang diterbitkan oleh masyarakat. Dengan kata lain, istilah produsen dan konsumen bisa disematkan baik kepada media atau kepada masyarakat.
Masyarakat juga menjadi lebih aktif dalam kegiatan jurnalisme. Tentu saja secara tidak langsung hal ini bisa menjadi ancaman bagi pers karena masyarakat bebas dalam melakukan kegiatan jurnalisme. Pers pun mempunyai beban dan tanggung jawab yang lebih karena selain mengawasi pemerintahan, pers juga harus mengawasi masyarakat sebagai pelaku citizen journalism.
Selain itu, timbul juga permasalahan baru, yaitu isu profesionalisme. Adanya kebingungan apakah masyarakat yang malakukan citizen journalism bisa disebut wartawan atau tidak? Sebelum pertanyaan itu terjawab, muncul juga slogan yang mengatakan bahwa siapa saja bisa jadi wartawan. Hal ini bisa menimbulkan dalih manakala terjadi masalah yang berkaitan dengan pemberitaan dalam ranah citizen journalism.
Selain isu profesionalisme, muncul juga isu yang berkaitan dengan etika. Yang menjadi pokok persoalan, apakah para pelaku citizen journalism harus mematuhi kode etik jurnalistik atau undang-undang yang berkaitan dengan hal itu? Di satu sisi, para pelaku citizen journalism “hanya” masyarakat dan bukan wartawan yang mendapatkan pendidikan dengan semestinya. Namun, di sisi lain mereka juga melakukan kegiatan jurnalisme dengan mengumpulkan, mengolah, dan menerbitkan informasi. Selain itu yang menjadi masalah adalah pekerjaan jurnalis itu sendiri yang harus menyajikan berita secara berimbang dan objektif.
Efek yang ditimbulkan beragam, mulai dari berbagai kontroversi yang terjadi sampai kepada aspek ekonomi. Perkembangan citizen journalism telah membuat pers sebagai lembaga yang komersial. Betapa tidak, seiring dengan berkembangnya teknologi sebagai sarana pendukung citizen journalism, pemasangan iklan pun kian meningkat. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pers bisa saja terseret dalam arus subjektifitas.
Citizen journalism bisa dpandang secara positif atau negatif. Semuanya tergantung dari orang yang meniainya. Namun, jika dihubungkan dengan undang-undang dasar tentang kebebasan berekspresi, citizen journalism sah-sah saja. Hanya saja prakteknya perlu pengawasan semua pihak, baik pers maupun publik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment