Kebebasan Berpikir Dalam Jurnalisme Baru

Rahajeng Kusumo Hastuti
210110080297


Sejak rezim orde baru ditumbangkan dengan mundurnya presiden soeharto, di indonesia mulai berlaku system reformasi, dimana sendi-sendi reformasi ditegakan. Reformasi berdasarkan demokrasi adalah harapan segenap warga untukmenuju indonesia yang sejahtera. Di sini pers mengambil bagian dalam menegakan demokrasi, bahkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Kedua hal ini lah yang melatari berkembangnya sebuah sisi jurnalisme baru, yaitu citizen journalism atau jurnalisme warga.
Jurnalisme warga berkembang demikian pesat didukung perkembangan teknologi informasi di dunia maya. Orang-orang mulai berani mengemukakan pikirannya karena kemudahan yang ditawarkan oleh dunia maya, dibandingkan dengan media massa lain, jaringan internet memiliki akses mudah, cepat, dan dapat dibaca oleh semua orang. Tulisan yang ditampilkan tidak berasal dari wartawan ataupun penulis professional yang telah berpengalaman, tetapi orang-orang yang mau mengemukakan pikirannya. Karena setiap individu memiliki hak untuk tahu dan memberitahukan. Ketika orang bebas untuk berekspresi menyampaikan aspirasinya yang perlu ditekankan kembali adalah tanggung jawabnya, seberapa besar tanggung jawab penulis terhadap isi tulisannya. Karya yang dihasilkan jurnalisme warga walaupunsifatnya bebas, bukan berarti bebas nilai dan menjadi bentuk kebebasan yang “bablas”. Subjektifitas tentunya mewarnai setiap karyanya, misalnya Blog, biasanya blog berisi pendapat atau pandangan penulis mengenai sebuah isu yang sedang berkembang. Tanggung jawab pada blog bersifat pribadi, karena penulis tidak berada dalam sebuah instansi, lain halnya dengan situs media massa online seperti tempointeraktif.com atau kompas.com. Dimana penulis adalah seorang wartawan dan instansi bertanggung jawab terhadap isi tulisan yang dimuat.
Dari sini bisa dilihat perbedaan antara wartawan dengan jurnalisme warga. Profesi wartawan menuntut sebuah tanggung jawab sebagai pengemban amanat rakyat akan kebutuhan informasi. Dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga dan tak bersalah.” Dalam pemberitaannya wartawan tidak boleh menampilkan opininya kecuali Ia menampilkan namanya dalam tulisan tersebut, informasi juga harus melalui proses check and re- check, serta tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Terkadang hal ini tidak dapat dipenuhi dalam jurnalisme warga.
Bukan berarti jurnalisme warga tidak boleh berkembang. Citizen Journalism justru digunakan sebagai penyeimbang terhadap pemberitaan media massa koonvensional. Karena adanya kekhawatiran terhadap independensi terhadap media massa konvensional yang bisa disebabkan oleh kepentingan pemilik modal, pengiklan atau sebagainya. Untuk itulah jurnalisme warga diperlukan, karena tidak terikat oleh pemilik modal dan sebagainya. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Bekti Nugroho “ independensi dalam jurnalisme adalah hal yang utama, dan jurnalisme warga diharapkan mampu menjadi mitra yang konstruktif dan positif, serta memberikan informasi alternative bagi masyarakat.” (www.republikaonline-jurnalisme-warga-penyeimbang-mediamassa).
Jurnalisme warga memang dibutuhkan, bukan hanya bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk tahu dan memberitahukan, tetapi juga sebagai informasi alternative, dan bersanding bersama media massa konvensional. Tetap harus ada tanggung jawab pada pelaku dalam menjalankan keduanya, serta sikap selektif dalam memilih informasi.

No comments:

Post a Comment