HERNILA DYAH K
210110080263
Citizen Journalism, terkesan ketinggalan jaman apabila kita tidak mengetahui maksud dari kata tersebut. Terutama bagi pengamat media. Citizen Journalism yang berarti jurnalisme yang dilakukan oleh orang non jurnalis, sudah cukup luas dibicarakan di masyarakat. Saat ini memang kita tentunya sangat paham bahwa kegiatan jurnalistik bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali mereka yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Sekarang ini istilah tersebut seperti menggambarkan bahwa jurnalistik bukan hanya ranah milik para jurnalis, tetapi siapa saja boleh memasukinya.
Apalagi dengan semakin berkembangnya media yang ada saat ini, sangat menunjang berkembangnya citizen journalism ini. Masyarakat luas non-jurnalis dapat semakin mudah melakukan kegiatan jurnalistik dimana saja kapan saja. Tetapi dengan semakin mudahnya setiap orang melakukan kegiatan jurnalistik, bukan berarti semua orangpun dengan seenaknya sendiri membuat berita – berita yang akan disiarkannya. Walaupun mereka tidak mendapatkan pendidikan khusus sebagai seorang jurnalis, tetap hal – hal yang akan disiarkan harus sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku di dunia jurnalisme.
Dalam hal ini, masyarakat luas dapat menyiarkan hal – hal yang mereka inginkan dengan leluasa melalui media informasi yang semakin berkembang, terutama media internet. Semua orang bebas mengakses internet. Hal tersebut memudahkan orang untuk mencari atau bahkan membuat hal – hal yang dibutuhkan orang lain. Berita, gambar, music, berbagai hal dapat dilakukan melalui internet ini. Tapi kita tetap harus hati – hati melakukannya, karena bisa jadi akan terseret kasus seperti yang dialami oleh Prita dan Luna Maya. Mereka menulis uneg – uneg di social network yang sedang marak di dunia maya. Dengan menyebut salah satu pihak yang berperan sebagai “tokoh antagonis”, mereka akhirnya terseret ke meja hijau perkara mencemarkan nama baik.
Memang kebebasan berpendapat diberlakukan terhadap siapa saja melalui apa saja, tetapi siapa yang tahu bahwa yang kita utarakan ini bisa menyinggung pihak lain yang merasa terkait dengan apa yang kita siarkan kepada umum tersebut. Tetapi apa yang salah dengan yang dilakukan oleh Prita? Terkait dengan hak diberitahu dan memberitahu, Prita berhak memberitahu masyarakat mengenai kejadian yang menimpa dirinya berkaitan dengan RS OMNI. Tujuan Prita memberitahukan adalah agar masyarakat lebih mengantisipasi, bahwa Rumah Sakit yang bertaraf internasional belum tentu bagus dalam pelayanannya.
Yang pasti, bolehlah melakukan kegiatan jurnalistik, asalkan tidak sembarangan melakukannya. Tetap dengan tidak mengindahkan aturan pers yang berlaku, karena apa yang akan disiarkan tersebut akan berkaitan bahkan dapat berpengaruh terhadap masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment