Tiara Syahra Syabani
210110080264
Indonesia sudah merdeka 64 tahun. Tapi tidak merdeka seutuhnya. Salah satu contohnya di dalam dunia pers. “Sebebas-bebasnya sebuah lembaga media dalam menyampaikan beritanya, menjadi tidak bebas oleh kapitalisme dan politik. Walaupun di sebuah negara itu menjamin kebebasan media tapi media tidak bisa benar-benar bebas dan itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya Citizen Journalism “ (Nurul Hasfi) .
Jurnalisme Publik dengan bahasa kerennya, Citizen Journalism adalah suatu bentuk kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh masayarakat dan orang (non-profesional) dengan tetap mengedepankan demokrasi seperti independensi, akurasi, relevansi dan keberimbangan informasi. Citizen Journalism ternyata merupakan sebuah konsep yang sudah lama ada dan prinsip yang sama dengan public journalism atau civic journalism yang terkenal pada tahun 80-an, yakni mengenai bagaimana menjadikan jurnalisme bukan lagi sebuah ranah yang semata-mata dikuasai oleh para jurnalis dan pengusaha media. Namun Citizen Jouenalism baru saja gencar dilaksanakan. Sebenarnya, media bagi citizen journalism bukan hanya intenet diantaranya dengan menyebarkan leaflet-leaflet gelap yang kemudian akan dibaca masyarakat secara luas dan juga surat pembaca di koran. Kehadiran media internet akhir tahun 1989 diyakini menjadi pemacu kuat terjadinya citizen journalism. Inti dari Citizen Journalism itu sendiri adalah masyarakat menjadi obyek sekaligus subyek berita. Citizen Journalism menjadi media yang mengeluarkan perspektif berbeda dari media yang ada.
Perkembangan Citizen Journalism di Indonesia bisa dikatakan belum begitu lama. Diawali dengan situs Detik.com yang menampilkan berita yang fresh from the oven. Namun situs ini dibuat oleh suatu institusi untuk banyak orang. Di situs seperti Detik.Com orang bisa langsung mengomentari berita-berita yang disajikan. Berbeda dengan blog yang dibuat banyak orang dan untuk banyak orang juga.
Suatu media tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Kekurangan dari citizen journalism terlihat ketika ada orang yang mengeluarkan postingan mengenai sesuatu yang provokatif dan berbau propaganda dan terkesan tidak bertanggung jawab. Wartawan, pada umumnya akan lebih memerhatikan masalah tersebut. Meski wartawan pun bisa memprovokasi, tetapi dia tetap memprovokasi secara bertanggung jawab karena dia berada dalam sebuah tatanan hukum yang tak bisa lepas mengikat. Karena adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan memposting yang diinginkan maka banyak muncul kasus kriminal yang bersangkutan dengan hal tersebut. Sedangkan kelebihannya dibanding kekurangannya lebih banyak. Semakin banyak penulis-penulis yang bertalenta dan mempunyai wadah untuk mereka tulis. Keberadaan citizen journalism juga meningkatkan wawasan masyarakat tentang perkembangan isu yang terjadi di dunia dan memupuk sikap kritis akan isu tersebut. Dalam hal ini juga, masyarakat dapat belajar mengenai perbedaan yang terjadi, yaitu perbedaan pendapat.
CJ : Komunitas Indie
Laila Ramdhini
210110080015
Kemajuan teknologi dalam bidang jurnalistik mempengaruhi minat masyarakat dalam hal peliputan berita. Kapan pun dimana pun, semua orang dapat merekam dan mencatat peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Baik dengan kamera, handycam atau perekam suara, hasil informasinya dapat dibagikan pada masyarakat lain. Itulah yang disebut dengan citizen journalism(CJ).
Suatu waktu, informasi dari citizen journalism dapat lebih handal daripada professional journalism karena mereka tidak direpotkan dengan alat-alat profesional yang beresiko dan harus berhati-hati untuk dibawa ke lapangan. Selain itu, biasanya citizen journalist spontan merekam peristiwa-peristiwa yang terjadi saat mereka berada di tempat kejadian. Sedangkan professional journalist biasanya mendapatkan gambar setelah mendapatkan informasi.
Citizen journalism tidak hanya membahas peristiwa-peristiwa penting terkini, namun dapat juga berupa peristiwa yang dianggap menarik. Contohnya seperti video rekaman berupa fenomena pedagang kaki lima yang memakai trotoar untuk menggelar dagangan, sehingga para pejalan kaki harus berjalan di tepi jalan dengan resiko tinggi terserempet kendaraan. Padahal, fungsi trotoar yang sebenarnya adalah untuk pejalan kaki.
(http://www.itb.ac.id/news/2371.xhtml)
Dewasa ini orang berpandangan bahwa berita (atau pesan secara umum) tidak lagi semata datang dari mereka yang berprofesi di dunia jurnalisme, seperti wartawan tapi bias juga dating dari semua orang termasuk rakyat biasa.
Namun, kita kembali lagi pada prinsip penulisan berita tersebut. Ada bebrapa hal yang tidak boleh kita lupakan, diantaranya berita yang ditulis dan dipublikasikan kepada publik tidak boleh merupakan kebohongan. Lalu, apakah jurnal bebas yang ditulis oleh rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Sedangkan kita tahu bahwa tidak semua orang kredibel untuk menulis berita.
Mungkin jika disamakan dengan dunia film atau musik, citizen journalism ini adalah sebuah komunitas indie. Mereka lahir dari sebuah ‘kegelisahan’ untuk mendapatkan sebuah perubahan. Wujudnya bisa berupa tindakan yang dapat menyokong pertumbuhan jurnalisme professional, atau sebaliknya bisa jadi berupa ‘pemberontakan’ terhadap karya jurnalisme professional.
Kemudian, jika muncul pertanyaan citizen jurnalisme itu sah atau tidak berperilaku layaknya jurnalis dan apa kita boleh menjadi bagian dari mereka? Mungkin jawabannya adalah itu tergantung besar kecilnya ‘kegelisahan’ Anda terhadap jurnalisme yang ada saat ini.
210110080015
Kemajuan teknologi dalam bidang jurnalistik mempengaruhi minat masyarakat dalam hal peliputan berita. Kapan pun dimana pun, semua orang dapat merekam dan mencatat peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Baik dengan kamera, handycam atau perekam suara, hasil informasinya dapat dibagikan pada masyarakat lain. Itulah yang disebut dengan citizen journalism(CJ).
Suatu waktu, informasi dari citizen journalism dapat lebih handal daripada professional journalism karena mereka tidak direpotkan dengan alat-alat profesional yang beresiko dan harus berhati-hati untuk dibawa ke lapangan. Selain itu, biasanya citizen journalist spontan merekam peristiwa-peristiwa yang terjadi saat mereka berada di tempat kejadian. Sedangkan professional journalist biasanya mendapatkan gambar setelah mendapatkan informasi.
Citizen journalism tidak hanya membahas peristiwa-peristiwa penting terkini, namun dapat juga berupa peristiwa yang dianggap menarik. Contohnya seperti video rekaman berupa fenomena pedagang kaki lima yang memakai trotoar untuk menggelar dagangan, sehingga para pejalan kaki harus berjalan di tepi jalan dengan resiko tinggi terserempet kendaraan. Padahal, fungsi trotoar yang sebenarnya adalah untuk pejalan kaki.
(http://www.itb.ac.id/news/2371.xhtml)
Dewasa ini orang berpandangan bahwa berita (atau pesan secara umum) tidak lagi semata datang dari mereka yang berprofesi di dunia jurnalisme, seperti wartawan tapi bias juga dating dari semua orang termasuk rakyat biasa.
Namun, kita kembali lagi pada prinsip penulisan berita tersebut. Ada bebrapa hal yang tidak boleh kita lupakan, diantaranya berita yang ditulis dan dipublikasikan kepada publik tidak boleh merupakan kebohongan. Lalu, apakah jurnal bebas yang ditulis oleh rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Sedangkan kita tahu bahwa tidak semua orang kredibel untuk menulis berita.
Mungkin jika disamakan dengan dunia film atau musik, citizen journalism ini adalah sebuah komunitas indie. Mereka lahir dari sebuah ‘kegelisahan’ untuk mendapatkan sebuah perubahan. Wujudnya bisa berupa tindakan yang dapat menyokong pertumbuhan jurnalisme professional, atau sebaliknya bisa jadi berupa ‘pemberontakan’ terhadap karya jurnalisme professional.
Kemudian, jika muncul pertanyaan citizen jurnalisme itu sah atau tidak berperilaku layaknya jurnalis dan apa kita boleh menjadi bagian dari mereka? Mungkin jawabannya adalah itu tergantung besar kecilnya ‘kegelisahan’ Anda terhadap jurnalisme yang ada saat ini.
Citizen Journalism Semakin Booming
Istilah citizen journalism sebenarnya sudah ada dari dulu. Dan kini istilah tersebut semakin booming seiring dengan berkembangnya teknologi. Arti dari citizen journalism atau Jurnalisme warga adalah sebuah konsep yang memajukan gagasan bahwa konsumen atau warga negara sehari-hari mengambil peran lebih aktif dalam berita. Hal ini berarti kini warga tidak hanya menjadi konsumen dalam suatu berita melainkan juga bisa menjadi produsen suatu berita. Contohnya saja ketika terjadi bencana tsunami di Aceh yang benar-benar merekam kejadian tersebut adalah warga disana. Walaupun jika kita lihat dari segi kualitas cara pengambilan kurang tetapi ia lah yang pertama kali merekam kejadian tersebut dan akhirnya ditayangkan di berbagai media massa. Hal ini menunjukkan bahwa ia juga bisa memberikan suatu informasi terbaru yang belum diketahui oleh orang lain dan posisinya hampir sama dengan wartawan. Dan sekarang semakin berkembangnya zaman maka orang dapat mengakses dan memberitahukan informasi-informasi terbaru melalui internet. Contohnya melalui blog, jejaring sosial, dan lain-lain.
Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid : Pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Dari sini kita bisa melihat bahwa apa yang dikatakan oleh Steve Outing memang benar-benar sedang marak sekarang ini. Orang mulai berlomba-lomba untuk menjadi yang up to date dengan memberikan atau mengakses informasi terbaru. Akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah tentang etika dari citizen journalism. Hal ini diperlukan guna untuk mencegah berita-berita palsu, menimbulkan perkelahian contohnya yang berbau SARA, dan masih banyak lagi. Akan tetapi jangan sampai peraturan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak mau untuk berpartisipasi dalam penyampaian informasi.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan lebih bijak lagi mengenai hal tersebut. Contohnya saja sekarang ini mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana segala informasi dan transaksi yang melalui media elektronik diatur dalam UU tersebut. Beberapa waktu lalu kasus Prita yang membuat keluhan atas pelayanan RS OMNI kepada temannya melalui e-mail lalu secara sengaja temannya menyebrakan informasi tersebut. Akibatnya Prita harus berurusan dengan hukum dan ia dijerat dengan beberapa pasal salah satunya UU ITE. Selain itu kasus Luna Maya yang baru saja terjadi baru-baru ini juga sama persis yang dialami oleh Prita. Ini menunjukkan kebebasan untuk berpendapat kini sudah mulai dibatasi bahkan batasan dari UU tersebut saja terkadang masih belum jelas. Inilah yang membuat masyarakat semakin bingung. Padahal dibuatnya UU itu untuk mengatur agar tidak melanggar bukannya untuk membatasi bahkan sampai pada melarang.
Luk Lukul Hamidah
210110080269
Sumber:
http://www.wisegeek.com/what-is-citizen-journalism.htm
http://fahreza.ngeblogs.com/2009/11/27/jurnalisme-warga-negara-citizen-journalism/
Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid : Pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Dari sini kita bisa melihat bahwa apa yang dikatakan oleh Steve Outing memang benar-benar sedang marak sekarang ini. Orang mulai berlomba-lomba untuk menjadi yang up to date dengan memberikan atau mengakses informasi terbaru. Akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah tentang etika dari citizen journalism. Hal ini diperlukan guna untuk mencegah berita-berita palsu, menimbulkan perkelahian contohnya yang berbau SARA, dan masih banyak lagi. Akan tetapi jangan sampai peraturan tersebut membuat masyarakat menjadi tidak mau untuk berpartisipasi dalam penyampaian informasi.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan lebih bijak lagi mengenai hal tersebut. Contohnya saja sekarang ini mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana segala informasi dan transaksi yang melalui media elektronik diatur dalam UU tersebut. Beberapa waktu lalu kasus Prita yang membuat keluhan atas pelayanan RS OMNI kepada temannya melalui e-mail lalu secara sengaja temannya menyebrakan informasi tersebut. Akibatnya Prita harus berurusan dengan hukum dan ia dijerat dengan beberapa pasal salah satunya UU ITE. Selain itu kasus Luna Maya yang baru saja terjadi baru-baru ini juga sama persis yang dialami oleh Prita. Ini menunjukkan kebebasan untuk berpendapat kini sudah mulai dibatasi bahkan batasan dari UU tersebut saja terkadang masih belum jelas. Inilah yang membuat masyarakat semakin bingung. Padahal dibuatnya UU itu untuk mengatur agar tidak melanggar bukannya untuk membatasi bahkan sampai pada melarang.
Luk Lukul Hamidah
210110080269
Sumber:
http://www.wisegeek.com/what-is-citizen-journalism.htm
http://fahreza.ngeblogs.com/2009/11/27/jurnalisme-warga-negara-citizen-journalism/
Wanna Be A Citizen Journalist
Dimas Ferdiandhika
210110080232
Kalau acara 13 model terpilih yang di maskotin oleh Tyra Banks punya tag line “Wanna Be On Top!”. Dunia maya, tulisan ini sekarang juga sudah mempunya tag line sendiri yang tidak perlu di ungkapkan, yaitu , yaitu “Wanna Be A Citizen Journalist!”.
Kenapa saya memilih tag line dari acara modeling terkenal itu. Karena menurut saya, kedua hal itu mempunya kemiripan. Kalau di acara model itu, para model itu tidak perlu bersekolah model dahulu untuk menjadi model, asalkan punya bakat bisa dan bisa bergaya, langsung bisa menjadi seorang top model. Kalau mengenai citizen journalist, anda tinggal mempunya hobi menulis, dan mempunyai jaringan internet dimana saja melalui apa saja, anda sudah bisa menjadi seorang jurnalis terkenal, layaknya para jurnalis yang memang sudah menekuni dunia jurnalis di perguruan tinggi.
Pada dasarnya, citizen journalism adalah sebuah kegiatan yang sama dengan jurnalis konvensional (sebutan untuk jurnalis yang memang tugasnya jurnalis). Yaitu mengumpulkan data, mengolah, dan menyebar luaskan kepada khalayak umum. Tetapi yang membedakan adalah, citizen journalist lebih kepada masyarakat umum yang melakukannya tanpa terikat dengan suatu badan perusahaan tertentu. Medianya biasanya berupa media online yang sudah sangat mudah disentuh oleh masyarakat umum. Hukumnya pun masih tidak seketat hukum pers pada lembaga media.
Tetapi, banyak sudah yang menjadi terkenal karenanya, dan sudah memiliki khalayak sendiri. Contohnya Amelia Masniari dengan ikon Miss.Jinjingnya yang memberikan berita terbaru soal masalah fashion, atau Raditya Dika, dan para jurnalis lainnya yang sudah cukup terkenal di dunia blog (Media yang sering digunakan oleh para citizen Journalist). Serta mungkin yang paling mudah diingat adalah, seperti peliput Tsunami Aceh yang merupaka korban dalam bencana tersebut.
Hal ini diakibatkan juga oleh perkembangan teknologi yang mengakibatkan banyaknya jejaring-jejaring sosial, blog-blog umum, dan sejenisnya, yang mengakibatkan perkembangan dalam dunia jurnalisme berubah. Terkadang ada yang menggunakan facebook dalam memberitakan sesuatu, atau mungkin twitter yang banyak sekali disinggung banyak orang. Kalau menurut beberapa orang, hal ini lah yang disebut demokrasi, bebas berbicara di depan umum segala masalahnya.
Tidak sampai disini saja, ternyata kebebasan ini terjegal juga oleh Undang-undang ITE yang dibuat pemerintah untuk melindungi para pengguna media ini. Akan tetapi, seperti yang masih hangat-hangatnya, masalah Prita dengan rumah sakit OMNI adalah gambaran bahwa Undang-undang ITE perlu di benahi karena bisa terjadi kesalahan tafsir. Apalagi jika terkena rakyat yang benar-benar kecil, seperti kisah seorang nenek yang mencuri 3 kokoa. Hal ini sangat miris. Seolah-olah hukum hanya untuk orang besar yang memiliki uang.
Tetapi tentu saja, hal ini tidak menyurutkan para citizen journalism, apalagi dengan bertambah banyaknya yang menjadi Citizen Journalism, yang berbaik hati dengan gratis memberi informasi yang menarik terhadap masyarakat umum. Hal ini sebagai pelajaran para jurnalis tersebut untuk berhati-hati dalam menulis suatu berita atau apapun juga. Apalagi setelah keputusan hakim bahwa Prita di bebaskan dari tuduhan RS OMNI, yang menandakan bahwa kita masih bebas dalam memberitakan sesuatu kepada khalayak umum, asalkan sesuai fakta yang kita miliki.
Efeknya untuk Jurnalis Konvensional adalah tidak ada malah sangat terbantu dengan adanya Jurnalis Citizen, yaitu akibat terkadang pemberitaan Jurnalis Citizen lebih mendalam dan lebih dekat dengan masyarakat pada umumnya (contohnya seperti saya ungkapkan sebelumnya, warga yang merekam kejadian Tsnunami di Aceh). Untuk bersaing dalam perebutan khalayak, tidak terjadi, karena setiap media mempunyai khalayaknya sendiri-sendiri, tinggal kita sebagai calon jurnalis atau pembacanya yang bisa memilihnya.
210110080232
Kalau acara 13 model terpilih yang di maskotin oleh Tyra Banks punya tag line “Wanna Be On Top!”. Dunia maya, tulisan ini sekarang juga sudah mempunya tag line sendiri yang tidak perlu di ungkapkan, yaitu , yaitu “Wanna Be A Citizen Journalist!”.
Kenapa saya memilih tag line dari acara modeling terkenal itu. Karena menurut saya, kedua hal itu mempunya kemiripan. Kalau di acara model itu, para model itu tidak perlu bersekolah model dahulu untuk menjadi model, asalkan punya bakat bisa dan bisa bergaya, langsung bisa menjadi seorang top model. Kalau mengenai citizen journalist, anda tinggal mempunya hobi menulis, dan mempunyai jaringan internet dimana saja melalui apa saja, anda sudah bisa menjadi seorang jurnalis terkenal, layaknya para jurnalis yang memang sudah menekuni dunia jurnalis di perguruan tinggi.
Pada dasarnya, citizen journalism adalah sebuah kegiatan yang sama dengan jurnalis konvensional (sebutan untuk jurnalis yang memang tugasnya jurnalis). Yaitu mengumpulkan data, mengolah, dan menyebar luaskan kepada khalayak umum. Tetapi yang membedakan adalah, citizen journalist lebih kepada masyarakat umum yang melakukannya tanpa terikat dengan suatu badan perusahaan tertentu. Medianya biasanya berupa media online yang sudah sangat mudah disentuh oleh masyarakat umum. Hukumnya pun masih tidak seketat hukum pers pada lembaga media.
Tetapi, banyak sudah yang menjadi terkenal karenanya, dan sudah memiliki khalayak sendiri. Contohnya Amelia Masniari dengan ikon Miss.Jinjingnya yang memberikan berita terbaru soal masalah fashion, atau Raditya Dika, dan para jurnalis lainnya yang sudah cukup terkenal di dunia blog (Media yang sering digunakan oleh para citizen Journalist). Serta mungkin yang paling mudah diingat adalah, seperti peliput Tsunami Aceh yang merupaka korban dalam bencana tersebut.
Hal ini diakibatkan juga oleh perkembangan teknologi yang mengakibatkan banyaknya jejaring-jejaring sosial, blog-blog umum, dan sejenisnya, yang mengakibatkan perkembangan dalam dunia jurnalisme berubah. Terkadang ada yang menggunakan facebook dalam memberitakan sesuatu, atau mungkin twitter yang banyak sekali disinggung banyak orang. Kalau menurut beberapa orang, hal ini lah yang disebut demokrasi, bebas berbicara di depan umum segala masalahnya.
Tidak sampai disini saja, ternyata kebebasan ini terjegal juga oleh Undang-undang ITE yang dibuat pemerintah untuk melindungi para pengguna media ini. Akan tetapi, seperti yang masih hangat-hangatnya, masalah Prita dengan rumah sakit OMNI adalah gambaran bahwa Undang-undang ITE perlu di benahi karena bisa terjadi kesalahan tafsir. Apalagi jika terkena rakyat yang benar-benar kecil, seperti kisah seorang nenek yang mencuri 3 kokoa. Hal ini sangat miris. Seolah-olah hukum hanya untuk orang besar yang memiliki uang.
Tetapi tentu saja, hal ini tidak menyurutkan para citizen journalism, apalagi dengan bertambah banyaknya yang menjadi Citizen Journalism, yang berbaik hati dengan gratis memberi informasi yang menarik terhadap masyarakat umum. Hal ini sebagai pelajaran para jurnalis tersebut untuk berhati-hati dalam menulis suatu berita atau apapun juga. Apalagi setelah keputusan hakim bahwa Prita di bebaskan dari tuduhan RS OMNI, yang menandakan bahwa kita masih bebas dalam memberitakan sesuatu kepada khalayak umum, asalkan sesuai fakta yang kita miliki.
Efeknya untuk Jurnalis Konvensional adalah tidak ada malah sangat terbantu dengan adanya Jurnalis Citizen, yaitu akibat terkadang pemberitaan Jurnalis Citizen lebih mendalam dan lebih dekat dengan masyarakat pada umumnya (contohnya seperti saya ungkapkan sebelumnya, warga yang merekam kejadian Tsnunami di Aceh). Untuk bersaing dalam perebutan khalayak, tidak terjadi, karena setiap media mempunyai khalayaknya sendiri-sendiri, tinggal kita sebagai calon jurnalis atau pembacanya yang bisa memilihnya.
Wartawan Twitter
Keyko Ranti Ramadhani
(210110080234)
Istilah citizen journalism adalah istilah yang cukup populer saat ini. Istilah ini muncul ketika kegiatan jurnalisme tidak hanya dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, namun masyarakat umum juga melakukannya. Shayne Bowman dan Chris Willis mendefinisikan citizen journalism sebagai, “ The act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information.” Istilah ini juga dikenal sebagai public journalism, advocacy journalism, participatory journalism, open source reporting, dan sebagainya. Berbagai istilah dengan inti yang sama, kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh publik. Hal ini terjadi dan meluas salah satunya adalah karena kemajuan teknologi. Bukan karena masyarakat kurang puas terhadap kerja wartawan sehingga memutuskan untuk berperan sebagai wartawan. Tapi dikarenakan kemajuan teknologi yang memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk berbagi apa yang mereka ketahui. Sehingga tanpa sadar mereka telah melakukan kegiatan jurnalisme.
Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang mendukung kemajuan citizen journalism adalah hadirnya berbagai situs jejaring sosial seperti facebook, myspace, twitter, dan sebagainya. Juga, maraknya situs penyedia blog seperti multiply, blogspot, tumblr, dan sebagainya. Diantara berbagai situs diatas, yang paling populer dan sedang hot saat ini adalah Twitter. Apakah bisa Twitter mendukung citizen journalism? Mari kita lihat dulu apa Twitter itu (walaupun diantara kalian pasti sudah banyak yang tahu).
Twitter adalah layanan microblogging yang memungkinkan penggunanya (disebut sebagai Tweeps atau Pekicau) untuk mengirimkan pembaruan status atau informasi berupa tulisan teks dengan maksimal 140 karakter. Para pengguna Twitter memaanfaatkan jasa microblogging ini untuk berbagi kabar terbaru dengan followers-nya. Inilah yang menyebabkan mengapa Twitter dapat menunjang citizen journalism. Ketika kita meng-update kabar terbaru, semua pekicau yang menjadi pengikut kita dapat langsung mengetahuinya.
Beberapa pekicau terkenal di Indonesia yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu followers seperti Ndoro Kakung, Raditya Dika, bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memanfaatkan Twitter sebagai media informasi yang paling aktual. Mereka berbagi kabar terbaru dan berkomentar mengenai kabar lain. Misalnya mengenai jumlah koin peduli prita yang terhitung. Informasinya lebih aktual di Twitter disbanding media massa lainnya seperti televisi dan media massa cetak. Dengan 140 karakter dan kemudahannya untuk di-update kapan saja, masyarakat tak perlu jadi wartawan untuk menyiarkan informasi terbaru kepada khalayak (tentunya bergantung pada jumlah followers yang anda punya). Tak heran, dengan kemajuan teknologi, jarak terasa makin dekat.
(210110080234)
Istilah citizen journalism adalah istilah yang cukup populer saat ini. Istilah ini muncul ketika kegiatan jurnalisme tidak hanya dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, namun masyarakat umum juga melakukannya. Shayne Bowman dan Chris Willis mendefinisikan citizen journalism sebagai, “ The act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information.” Istilah ini juga dikenal sebagai public journalism, advocacy journalism, participatory journalism, open source reporting, dan sebagainya. Berbagai istilah dengan inti yang sama, kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh publik. Hal ini terjadi dan meluas salah satunya adalah karena kemajuan teknologi. Bukan karena masyarakat kurang puas terhadap kerja wartawan sehingga memutuskan untuk berperan sebagai wartawan. Tapi dikarenakan kemajuan teknologi yang memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk berbagi apa yang mereka ketahui. Sehingga tanpa sadar mereka telah melakukan kegiatan jurnalisme.
Salah satu hasil dari perkembangan teknologi yang mendukung kemajuan citizen journalism adalah hadirnya berbagai situs jejaring sosial seperti facebook, myspace, twitter, dan sebagainya. Juga, maraknya situs penyedia blog seperti multiply, blogspot, tumblr, dan sebagainya. Diantara berbagai situs diatas, yang paling populer dan sedang hot saat ini adalah Twitter. Apakah bisa Twitter mendukung citizen journalism? Mari kita lihat dulu apa Twitter itu (walaupun diantara kalian pasti sudah banyak yang tahu).
Twitter adalah layanan microblogging yang memungkinkan penggunanya (disebut sebagai Tweeps atau Pekicau) untuk mengirimkan pembaruan status atau informasi berupa tulisan teks dengan maksimal 140 karakter. Para pengguna Twitter memaanfaatkan jasa microblogging ini untuk berbagi kabar terbaru dengan followers-nya. Inilah yang menyebabkan mengapa Twitter dapat menunjang citizen journalism. Ketika kita meng-update kabar terbaru, semua pekicau yang menjadi pengikut kita dapat langsung mengetahuinya.
Beberapa pekicau terkenal di Indonesia yang memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu followers seperti Ndoro Kakung, Raditya Dika, bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memanfaatkan Twitter sebagai media informasi yang paling aktual. Mereka berbagi kabar terbaru dan berkomentar mengenai kabar lain. Misalnya mengenai jumlah koin peduli prita yang terhitung. Informasinya lebih aktual di Twitter disbanding media massa lainnya seperti televisi dan media massa cetak. Dengan 140 karakter dan kemudahannya untuk di-update kapan saja, masyarakat tak perlu jadi wartawan untuk menyiarkan informasi terbaru kepada khalayak (tentunya bergantung pada jumlah followers yang anda punya). Tak heran, dengan kemajuan teknologi, jarak terasa makin dekat.
CITIZEN JOURNALISM, Boleh Marak, Asal Beretika
HERNILA DYAH K
210110080263
Citizen Journalism, terkesan ketinggalan jaman apabila kita tidak mengetahui maksud dari kata tersebut. Terutama bagi pengamat media. Citizen Journalism yang berarti jurnalisme yang dilakukan oleh orang non jurnalis, sudah cukup luas dibicarakan di masyarakat. Saat ini memang kita tentunya sangat paham bahwa kegiatan jurnalistik bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali mereka yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Sekarang ini istilah tersebut seperti menggambarkan bahwa jurnalistik bukan hanya ranah milik para jurnalis, tetapi siapa saja boleh memasukinya.
Apalagi dengan semakin berkembangnya media yang ada saat ini, sangat menunjang berkembangnya citizen journalism ini. Masyarakat luas non-jurnalis dapat semakin mudah melakukan kegiatan jurnalistik dimana saja kapan saja. Tetapi dengan semakin mudahnya setiap orang melakukan kegiatan jurnalistik, bukan berarti semua orangpun dengan seenaknya sendiri membuat berita – berita yang akan disiarkannya. Walaupun mereka tidak mendapatkan pendidikan khusus sebagai seorang jurnalis, tetap hal – hal yang akan disiarkan harus sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku di dunia jurnalisme.
Dalam hal ini, masyarakat luas dapat menyiarkan hal – hal yang mereka inginkan dengan leluasa melalui media informasi yang semakin berkembang, terutama media internet. Semua orang bebas mengakses internet. Hal tersebut memudahkan orang untuk mencari atau bahkan membuat hal – hal yang dibutuhkan orang lain. Berita, gambar, music, berbagai hal dapat dilakukan melalui internet ini. Tapi kita tetap harus hati – hati melakukannya, karena bisa jadi akan terseret kasus seperti yang dialami oleh Prita dan Luna Maya. Mereka menulis uneg – uneg di social network yang sedang marak di dunia maya. Dengan menyebut salah satu pihak yang berperan sebagai “tokoh antagonis”, mereka akhirnya terseret ke meja hijau perkara mencemarkan nama baik.
Memang kebebasan berpendapat diberlakukan terhadap siapa saja melalui apa saja, tetapi siapa yang tahu bahwa yang kita utarakan ini bisa menyinggung pihak lain yang merasa terkait dengan apa yang kita siarkan kepada umum tersebut. Tetapi apa yang salah dengan yang dilakukan oleh Prita? Terkait dengan hak diberitahu dan memberitahu, Prita berhak memberitahu masyarakat mengenai kejadian yang menimpa dirinya berkaitan dengan RS OMNI. Tujuan Prita memberitahukan adalah agar masyarakat lebih mengantisipasi, bahwa Rumah Sakit yang bertaraf internasional belum tentu bagus dalam pelayanannya.
Yang pasti, bolehlah melakukan kegiatan jurnalistik, asalkan tidak sembarangan melakukannya. Tetap dengan tidak mengindahkan aturan pers yang berlaku, karena apa yang akan disiarkan tersebut akan berkaitan bahkan dapat berpengaruh terhadap masyarakat.
210110080263
Citizen Journalism, terkesan ketinggalan jaman apabila kita tidak mengetahui maksud dari kata tersebut. Terutama bagi pengamat media. Citizen Journalism yang berarti jurnalisme yang dilakukan oleh orang non jurnalis, sudah cukup luas dibicarakan di masyarakat. Saat ini memang kita tentunya sangat paham bahwa kegiatan jurnalistik bisa dilakukan siapa saja, tak terkecuali mereka yang tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Sekarang ini istilah tersebut seperti menggambarkan bahwa jurnalistik bukan hanya ranah milik para jurnalis, tetapi siapa saja boleh memasukinya.
Apalagi dengan semakin berkembangnya media yang ada saat ini, sangat menunjang berkembangnya citizen journalism ini. Masyarakat luas non-jurnalis dapat semakin mudah melakukan kegiatan jurnalistik dimana saja kapan saja. Tetapi dengan semakin mudahnya setiap orang melakukan kegiatan jurnalistik, bukan berarti semua orangpun dengan seenaknya sendiri membuat berita – berita yang akan disiarkannya. Walaupun mereka tidak mendapatkan pendidikan khusus sebagai seorang jurnalis, tetap hal – hal yang akan disiarkan harus sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku di dunia jurnalisme.
Dalam hal ini, masyarakat luas dapat menyiarkan hal – hal yang mereka inginkan dengan leluasa melalui media informasi yang semakin berkembang, terutama media internet. Semua orang bebas mengakses internet. Hal tersebut memudahkan orang untuk mencari atau bahkan membuat hal – hal yang dibutuhkan orang lain. Berita, gambar, music, berbagai hal dapat dilakukan melalui internet ini. Tapi kita tetap harus hati – hati melakukannya, karena bisa jadi akan terseret kasus seperti yang dialami oleh Prita dan Luna Maya. Mereka menulis uneg – uneg di social network yang sedang marak di dunia maya. Dengan menyebut salah satu pihak yang berperan sebagai “tokoh antagonis”, mereka akhirnya terseret ke meja hijau perkara mencemarkan nama baik.
Memang kebebasan berpendapat diberlakukan terhadap siapa saja melalui apa saja, tetapi siapa yang tahu bahwa yang kita utarakan ini bisa menyinggung pihak lain yang merasa terkait dengan apa yang kita siarkan kepada umum tersebut. Tetapi apa yang salah dengan yang dilakukan oleh Prita? Terkait dengan hak diberitahu dan memberitahu, Prita berhak memberitahu masyarakat mengenai kejadian yang menimpa dirinya berkaitan dengan RS OMNI. Tujuan Prita memberitahukan adalah agar masyarakat lebih mengantisipasi, bahwa Rumah Sakit yang bertaraf internasional belum tentu bagus dalam pelayanannya.
Yang pasti, bolehlah melakukan kegiatan jurnalistik, asalkan tidak sembarangan melakukannya. Tetap dengan tidak mengindahkan aturan pers yang berlaku, karena apa yang akan disiarkan tersebut akan berkaitan bahkan dapat berpengaruh terhadap masyarakat.
Ketika Warga Terus Mendesak Pers
Lucky Leonard
210110080276
Citizen journalism adalah istilah baru yang mengacu pada kegiatan jurnalisme yang melibatkan banyak orang. Jika diartikan secara harfiah, citizen journalism adalah jurnalisme warga negara atua jurnalisme warga kota. Sebenarnya bentuknya hampir sama dengan public journalism atau civil journalism yang ramai dibicarakan pada tahu 80-an. Perbedaannya hanya terletak dari alat-alat dan sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan jurnalisme tersebut. Saat ini, perkembangan teknologi yang kian pesat menjadikan kegiatan jurnalisme berlangsung dengan lebih cepat melalui perkembangan media yang makin cepat pula. Kegiatan jurnalisme pun semakin dekat dengan dengan publik sehingga muncul istilah baru, yaitu citizen journalism.
Sesuai dengan perngertiannya secara harfiah, citizen journalism adalah kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh publik. Jadi siapapun boleh melakukan kegiatan jurnalisme yang meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita. Yang membedakan kegiatan jurnalisme biasa dengan citizen journalism adalah subjeknya. Jika jurnalisme biasa dilakukan oleh jurnalis, maka citizen journalism dilakukan oleh warga atau masyarakat. Dengan begitu, citizen journalism sebenarnya tidak bisa disamakan dengan civil journalism. Civil journalism masih harus dilakukan oleh jurnalis, walaupun isu-isu yang diangkat dalam karyanya berkaitan dengan kehidupan publik.
Tak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dewasa ini telah mengubah banyak hal berkaitan dengan kegiatan jurnalisme. Dengan adanya citizen journalism, peran masyarakat menjadi sangat vital karena mereka juga bisa melakukan kegiatan jurnalisme secara utuh. Yang menjadi ciri khas dari citizen journalism adalah komitmen yang mereka tuntuk publik sehingga secara nonformal citizen jornalism terikat kepada publik.
Perkembangan citizen journalism telah membuat perbedaan yang cukuo signifikan dalam arus informasi itu sendiri. Arus informasi tidak selamanya berasal dari wartawan atau lembaga pers, tetapi juga bisa berasal dari siapa saja. Dalam hal ini, ada persaingan yang terjadi antara wartawan dan masyarakat dalam menyajika informasi. Bahkan dalam beberapa hal, aktualitas lebih dimiliki oleh masyarakat karena mereka biasanya langsung bersentuhan dengan suatu kejadian. Selain itu, dalam hal pengelolaan pun para wartawan dan lembaga pers harus bersaing dengan masyarakat.
Banyak sekali ditemui sekarang situs-situs pribadi atau blog-blog pribadi. Dikatakan bersaing karena content yang disajikan dalam situs atau blog pribadi tersebut cukup baik. Semua hal bisa didapat dengan mengunjungi situs-situs atau blog-blog pribadi tertentu. Jadi siapapun bisa mengolah berita yang mereka dapatkan dalam rangka kepentingan publik dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Kemudian adanya ketidakjelasan siapa yang produsen atau siapa yang konsumen. Sebelum citizen journalism belum berkembang, satu-satunya yang menjadi produsen dari informasi adalah media. Sekarang yang bisa menjadi produsen dari arus informasi tidak hanya media saja, tetapi juga masyarakat. Bahkan media kini bisa disebut sebagai konsumen juga karena tidak jarang pemberitaan yang dilakukan oleh media adalah hasil kutipan dari berita-berita yang diterbitkan oleh masyarakat. Dengan kata lain, istilah produsen dan konsumen bisa disematkan baik kepada media atau kepada masyarakat.
Masyarakat juga menjadi lebih aktif dalam kegiatan jurnalisme. Tentu saja secara tidak langsung hal ini bisa menjadi ancaman bagi pers karena masyarakat bebas dalam melakukan kegiatan jurnalisme. Pers pun mempunyai beban dan tanggung jawab yang lebih karena selain mengawasi pemerintahan, pers juga harus mengawasi masyarakat sebagai pelaku citizen journalism.
Selain itu, timbul juga permasalahan baru, yaitu isu profesionalisme. Adanya kebingungan apakah masyarakat yang malakukan citizen journalism bisa disebut wartawan atau tidak? Sebelum pertanyaan itu terjawab, muncul juga slogan yang mengatakan bahwa siapa saja bisa jadi wartawan. Hal ini bisa menimbulkan dalih manakala terjadi masalah yang berkaitan dengan pemberitaan dalam ranah citizen journalism.
Selain isu profesionalisme, muncul juga isu yang berkaitan dengan etika. Yang menjadi pokok persoalan, apakah para pelaku citizen journalism harus mematuhi kode etik jurnalistik atau undang-undang yang berkaitan dengan hal itu? Di satu sisi, para pelaku citizen journalism “hanya” masyarakat dan bukan wartawan yang mendapatkan pendidikan dengan semestinya. Namun, di sisi lain mereka juga melakukan kegiatan jurnalisme dengan mengumpulkan, mengolah, dan menerbitkan informasi. Selain itu yang menjadi masalah adalah pekerjaan jurnalis itu sendiri yang harus menyajikan berita secara berimbang dan objektif.
Efek yang ditimbulkan beragam, mulai dari berbagai kontroversi yang terjadi sampai kepada aspek ekonomi. Perkembangan citizen journalism telah membuat pers sebagai lembaga yang komersial. Betapa tidak, seiring dengan berkembangnya teknologi sebagai sarana pendukung citizen journalism, pemasangan iklan pun kian meningkat. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pers bisa saja terseret dalam arus subjektifitas.
Citizen journalism bisa dpandang secara positif atau negatif. Semuanya tergantung dari orang yang meniainya. Namun, jika dihubungkan dengan undang-undang dasar tentang kebebasan berekspresi, citizen journalism sah-sah saja. Hanya saja prakteknya perlu pengawasan semua pihak, baik pers maupun publik.
210110080276
Citizen journalism adalah istilah baru yang mengacu pada kegiatan jurnalisme yang melibatkan banyak orang. Jika diartikan secara harfiah, citizen journalism adalah jurnalisme warga negara atua jurnalisme warga kota. Sebenarnya bentuknya hampir sama dengan public journalism atau civil journalism yang ramai dibicarakan pada tahu 80-an. Perbedaannya hanya terletak dari alat-alat dan sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan jurnalisme tersebut. Saat ini, perkembangan teknologi yang kian pesat menjadikan kegiatan jurnalisme berlangsung dengan lebih cepat melalui perkembangan media yang makin cepat pula. Kegiatan jurnalisme pun semakin dekat dengan dengan publik sehingga muncul istilah baru, yaitu citizen journalism.
Sesuai dengan perngertiannya secara harfiah, citizen journalism adalah kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh publik. Jadi siapapun boleh melakukan kegiatan jurnalisme yang meliputi mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita. Yang membedakan kegiatan jurnalisme biasa dengan citizen journalism adalah subjeknya. Jika jurnalisme biasa dilakukan oleh jurnalis, maka citizen journalism dilakukan oleh warga atau masyarakat. Dengan begitu, citizen journalism sebenarnya tidak bisa disamakan dengan civil journalism. Civil journalism masih harus dilakukan oleh jurnalis, walaupun isu-isu yang diangkat dalam karyanya berkaitan dengan kehidupan publik.
Tak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dewasa ini telah mengubah banyak hal berkaitan dengan kegiatan jurnalisme. Dengan adanya citizen journalism, peran masyarakat menjadi sangat vital karena mereka juga bisa melakukan kegiatan jurnalisme secara utuh. Yang menjadi ciri khas dari citizen journalism adalah komitmen yang mereka tuntuk publik sehingga secara nonformal citizen jornalism terikat kepada publik.
Perkembangan citizen journalism telah membuat perbedaan yang cukuo signifikan dalam arus informasi itu sendiri. Arus informasi tidak selamanya berasal dari wartawan atau lembaga pers, tetapi juga bisa berasal dari siapa saja. Dalam hal ini, ada persaingan yang terjadi antara wartawan dan masyarakat dalam menyajika informasi. Bahkan dalam beberapa hal, aktualitas lebih dimiliki oleh masyarakat karena mereka biasanya langsung bersentuhan dengan suatu kejadian. Selain itu, dalam hal pengelolaan pun para wartawan dan lembaga pers harus bersaing dengan masyarakat.
Banyak sekali ditemui sekarang situs-situs pribadi atau blog-blog pribadi. Dikatakan bersaing karena content yang disajikan dalam situs atau blog pribadi tersebut cukup baik. Semua hal bisa didapat dengan mengunjungi situs-situs atau blog-blog pribadi tertentu. Jadi siapapun bisa mengolah berita yang mereka dapatkan dalam rangka kepentingan publik dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Kemudian adanya ketidakjelasan siapa yang produsen atau siapa yang konsumen. Sebelum citizen journalism belum berkembang, satu-satunya yang menjadi produsen dari informasi adalah media. Sekarang yang bisa menjadi produsen dari arus informasi tidak hanya media saja, tetapi juga masyarakat. Bahkan media kini bisa disebut sebagai konsumen juga karena tidak jarang pemberitaan yang dilakukan oleh media adalah hasil kutipan dari berita-berita yang diterbitkan oleh masyarakat. Dengan kata lain, istilah produsen dan konsumen bisa disematkan baik kepada media atau kepada masyarakat.
Masyarakat juga menjadi lebih aktif dalam kegiatan jurnalisme. Tentu saja secara tidak langsung hal ini bisa menjadi ancaman bagi pers karena masyarakat bebas dalam melakukan kegiatan jurnalisme. Pers pun mempunyai beban dan tanggung jawab yang lebih karena selain mengawasi pemerintahan, pers juga harus mengawasi masyarakat sebagai pelaku citizen journalism.
Selain itu, timbul juga permasalahan baru, yaitu isu profesionalisme. Adanya kebingungan apakah masyarakat yang malakukan citizen journalism bisa disebut wartawan atau tidak? Sebelum pertanyaan itu terjawab, muncul juga slogan yang mengatakan bahwa siapa saja bisa jadi wartawan. Hal ini bisa menimbulkan dalih manakala terjadi masalah yang berkaitan dengan pemberitaan dalam ranah citizen journalism.
Selain isu profesionalisme, muncul juga isu yang berkaitan dengan etika. Yang menjadi pokok persoalan, apakah para pelaku citizen journalism harus mematuhi kode etik jurnalistik atau undang-undang yang berkaitan dengan hal itu? Di satu sisi, para pelaku citizen journalism “hanya” masyarakat dan bukan wartawan yang mendapatkan pendidikan dengan semestinya. Namun, di sisi lain mereka juga melakukan kegiatan jurnalisme dengan mengumpulkan, mengolah, dan menerbitkan informasi. Selain itu yang menjadi masalah adalah pekerjaan jurnalis itu sendiri yang harus menyajikan berita secara berimbang dan objektif.
Efek yang ditimbulkan beragam, mulai dari berbagai kontroversi yang terjadi sampai kepada aspek ekonomi. Perkembangan citizen journalism telah membuat pers sebagai lembaga yang komersial. Betapa tidak, seiring dengan berkembangnya teknologi sebagai sarana pendukung citizen journalism, pemasangan iklan pun kian meningkat. Hal ini tentu sangat berbahaya karena pers bisa saja terseret dalam arus subjektifitas.
Citizen journalism bisa dpandang secara positif atau negatif. Semuanya tergantung dari orang yang meniainya. Namun, jika dihubungkan dengan undang-undang dasar tentang kebebasan berekspresi, citizen journalism sah-sah saja. Hanya saja prakteknya perlu pengawasan semua pihak, baik pers maupun publik.
Kebebasan Berpikir Dalam Jurnalisme Baru
Rahajeng Kusumo Hastuti
210110080297
Sejak rezim orde baru ditumbangkan dengan mundurnya presiden soeharto, di indonesia mulai berlaku system reformasi, dimana sendi-sendi reformasi ditegakan. Reformasi berdasarkan demokrasi adalah harapan segenap warga untukmenuju indonesia yang sejahtera. Di sini pers mengambil bagian dalam menegakan demokrasi, bahkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Kedua hal ini lah yang melatari berkembangnya sebuah sisi jurnalisme baru, yaitu citizen journalism atau jurnalisme warga.
Jurnalisme warga berkembang demikian pesat didukung perkembangan teknologi informasi di dunia maya. Orang-orang mulai berani mengemukakan pikirannya karena kemudahan yang ditawarkan oleh dunia maya, dibandingkan dengan media massa lain, jaringan internet memiliki akses mudah, cepat, dan dapat dibaca oleh semua orang. Tulisan yang ditampilkan tidak berasal dari wartawan ataupun penulis professional yang telah berpengalaman, tetapi orang-orang yang mau mengemukakan pikirannya. Karena setiap individu memiliki hak untuk tahu dan memberitahukan. Ketika orang bebas untuk berekspresi menyampaikan aspirasinya yang perlu ditekankan kembali adalah tanggung jawabnya, seberapa besar tanggung jawab penulis terhadap isi tulisannya. Karya yang dihasilkan jurnalisme warga walaupunsifatnya bebas, bukan berarti bebas nilai dan menjadi bentuk kebebasan yang “bablas”. Subjektifitas tentunya mewarnai setiap karyanya, misalnya Blog, biasanya blog berisi pendapat atau pandangan penulis mengenai sebuah isu yang sedang berkembang. Tanggung jawab pada blog bersifat pribadi, karena penulis tidak berada dalam sebuah instansi, lain halnya dengan situs media massa online seperti tempointeraktif.com atau kompas.com. Dimana penulis adalah seorang wartawan dan instansi bertanggung jawab terhadap isi tulisan yang dimuat.
Dari sini bisa dilihat perbedaan antara wartawan dengan jurnalisme warga. Profesi wartawan menuntut sebuah tanggung jawab sebagai pengemban amanat rakyat akan kebutuhan informasi. Dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga dan tak bersalah.” Dalam pemberitaannya wartawan tidak boleh menampilkan opininya kecuali Ia menampilkan namanya dalam tulisan tersebut, informasi juga harus melalui proses check and re- check, serta tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Terkadang hal ini tidak dapat dipenuhi dalam jurnalisme warga.
Bukan berarti jurnalisme warga tidak boleh berkembang. Citizen Journalism justru digunakan sebagai penyeimbang terhadap pemberitaan media massa koonvensional. Karena adanya kekhawatiran terhadap independensi terhadap media massa konvensional yang bisa disebabkan oleh kepentingan pemilik modal, pengiklan atau sebagainya. Untuk itulah jurnalisme warga diperlukan, karena tidak terikat oleh pemilik modal dan sebagainya. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Bekti Nugroho “ independensi dalam jurnalisme adalah hal yang utama, dan jurnalisme warga diharapkan mampu menjadi mitra yang konstruktif dan positif, serta memberikan informasi alternative bagi masyarakat.” (www.republikaonline-jurnalisme-warga-penyeimbang-mediamassa).
Jurnalisme warga memang dibutuhkan, bukan hanya bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk tahu dan memberitahukan, tetapi juga sebagai informasi alternative, dan bersanding bersama media massa konvensional. Tetap harus ada tanggung jawab pada pelaku dalam menjalankan keduanya, serta sikap selektif dalam memilih informasi.
210110080297
Sejak rezim orde baru ditumbangkan dengan mundurnya presiden soeharto, di indonesia mulai berlaku system reformasi, dimana sendi-sendi reformasi ditegakan. Reformasi berdasarkan demokrasi adalah harapan segenap warga untukmenuju indonesia yang sejahtera. Di sini pers mengambil bagian dalam menegakan demokrasi, bahkan pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Kedua hal ini lah yang melatari berkembangnya sebuah sisi jurnalisme baru, yaitu citizen journalism atau jurnalisme warga.
Jurnalisme warga berkembang demikian pesat didukung perkembangan teknologi informasi di dunia maya. Orang-orang mulai berani mengemukakan pikirannya karena kemudahan yang ditawarkan oleh dunia maya, dibandingkan dengan media massa lain, jaringan internet memiliki akses mudah, cepat, dan dapat dibaca oleh semua orang. Tulisan yang ditampilkan tidak berasal dari wartawan ataupun penulis professional yang telah berpengalaman, tetapi orang-orang yang mau mengemukakan pikirannya. Karena setiap individu memiliki hak untuk tahu dan memberitahukan. Ketika orang bebas untuk berekspresi menyampaikan aspirasinya yang perlu ditekankan kembali adalah tanggung jawabnya, seberapa besar tanggung jawab penulis terhadap isi tulisannya. Karya yang dihasilkan jurnalisme warga walaupunsifatnya bebas, bukan berarti bebas nilai dan menjadi bentuk kebebasan yang “bablas”. Subjektifitas tentunya mewarnai setiap karyanya, misalnya Blog, biasanya blog berisi pendapat atau pandangan penulis mengenai sebuah isu yang sedang berkembang. Tanggung jawab pada blog bersifat pribadi, karena penulis tidak berada dalam sebuah instansi, lain halnya dengan situs media massa online seperti tempointeraktif.com atau kompas.com. Dimana penulis adalah seorang wartawan dan instansi bertanggung jawab terhadap isi tulisan yang dimuat.
Dari sini bisa dilihat perbedaan antara wartawan dengan jurnalisme warga. Profesi wartawan menuntut sebuah tanggung jawab sebagai pengemban amanat rakyat akan kebutuhan informasi. Dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga dan tak bersalah.” Dalam pemberitaannya wartawan tidak boleh menampilkan opininya kecuali Ia menampilkan namanya dalam tulisan tersebut, informasi juga harus melalui proses check and re- check, serta tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Terkadang hal ini tidak dapat dipenuhi dalam jurnalisme warga.
Bukan berarti jurnalisme warga tidak boleh berkembang. Citizen Journalism justru digunakan sebagai penyeimbang terhadap pemberitaan media massa koonvensional. Karena adanya kekhawatiran terhadap independensi terhadap media massa konvensional yang bisa disebabkan oleh kepentingan pemilik modal, pengiklan atau sebagainya. Untuk itulah jurnalisme warga diperlukan, karena tidak terikat oleh pemilik modal dan sebagainya. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Bekti Nugroho “ independensi dalam jurnalisme adalah hal yang utama, dan jurnalisme warga diharapkan mampu menjadi mitra yang konstruktif dan positif, serta memberikan informasi alternative bagi masyarakat.” (www.republikaonline-jurnalisme-warga-penyeimbang-mediamassa).
Jurnalisme warga memang dibutuhkan, bukan hanya bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk tahu dan memberitahukan, tetapi juga sebagai informasi alternative, dan bersanding bersama media massa konvensional. Tetap harus ada tanggung jawab pada pelaku dalam menjalankan keduanya, serta sikap selektif dalam memilih informasi.
Jurnalisme, Bukan Hanya Milik Wartawan
Moch Boniex Nurwega
210110080088
Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam bukunya “The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect” merumuskan sembilan elemen jurnalistik yang sama kedudukannya. Kesimpulan ini mereka dapatkan setelah Comitte of Corcerned Journalists mengadakan banyak diskusi dan wawancara yang melibatkan 1.200 wartawan dalam periode tiga tahun. Kesembilan elemen tersebut adalah :
1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran
2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara
3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan
6. Jurnalis harus member forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi
7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya
Namun kemudian, seiring dengan perkembangan teknologi, terutama setelah munculnya media blog dan online memaksa Bill Kovach dan Tom Rosentiel untuk menambahkan satu elemen tambahan, “Citizens, too, have rights and responsibilities when it comes to the news.” Dengan kata lain, dengan internet khususnya blog, masyarakat secara mudah bisa melakukan kegiatan citizen journalism (CJ). Jurnalisme kini bukan lagi dunia yang hanya bisa disentuh oleh para wartawan atau jurnalis. Bahkan orang awam sekalipun bisa melakukan kegiatan jurnalisme. Tampaknya CJ juga muncul karena adanya kekecewaan public terhadap media yang ada sekarang. Kepercayaan publik terhadap media semakin merosot. Itulah yang mengilhami masyarakat untuk melakukan kegiatan CJ.
CJ memang sangat bermanfaat bagi kegiatan jurnalisme. Wartawan atau jurnalis juga manusia, memiliki keterbatasan. Tidak semua informasi penting yang perlu diketahui masyarakat bisa mereka sampaikan secara aktual. CJ rasanya mampu untuk menutupi kekurangan wartawan tersebut. Namun implikasinya, wartawan bukan satu-satunya pengumpul informasi. Tetapi wartawan dalam konteks tertentu juga harus “bersaing” dengan khalayak, yang menyediakan firsthand reporting dari lapangan. Berbagai fakta di berbagai belahan dunia menunjukan bahwa dalam beberapa kejadian, CJ lebih aktual dalam menyampaikan informasi ketimbang wartawan itu sendiri. Bahkan di Indonesia, ketika terjadi tsunami di Aceh, terbukti berita langsung dari korban dapat mengalahkan berita yang dibuat seorang jurnalis professional sekalipun.
Berbagai pertanyaan kemudian muncul. Apakah CJ bisa melakukan kegiatan jurnalisme dengan berpegang teguh pada sembilan elemen yang dipaparkan Kovach dan Rosentiel? bagaimana jika yang CJ sampaikan adalah sebuah kebohongan publik? Bagaimana jika informasi yang disampaikan justru menyesatkan?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, saya rasa perlu adanya etika yang mengatur CJ. Wartawan yang memiliki etika pers saja masih sering melanggar etika tersebut, bagaimana CJ yang tidak memiliki etika yang mengaturnya? Yang menjadi masalah sebenarnya adalah crime-nya, bukan mediumnya (blog). Pengaturan perilaku itu perlu, tapi jangan apriori, karena kalau segala sesuatunya diatur, hanya akan membunuh inisiatif warga untuk melakukan kegiatan jurnalisme. . Lihat saja implikasi dari kasus Prita Mulyasari, kasus itu membuat kebanyakan masyarakat berhati-hati atau bahkan takut untuk menyampaikan informasi lewat media internet. Tidak perlu ada Undang-undang (UU) khusus yang mengatur blog seperti UU Pers, karena bagaimanapun “Etika Pribadi” tiap-tiap orang itu jauh lebih kuat daripada berbagai macam UU. Rasanya etika “Etika Pribadi” lebih tepat bagi CJ untuk mengatur agar tidak ada SARA, pornografi, dan sejenisnya.
Sumber : http://new-media.kompasiana.com/2009/11/15/citizen-jurnalism-cj-etika-pribadi/, http://lgsp.wordpress.com/2006/09/29/sembilan-elemen-jurnalisme-bill-kovach/, http://www.herdianto.web.id/2008/07/elemen-teknologi-informasi.html
210110080088
Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam bukunya “The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect” merumuskan sembilan elemen jurnalistik yang sama kedudukannya. Kesimpulan ini mereka dapatkan setelah Comitte of Corcerned Journalists mengadakan banyak diskusi dan wawancara yang melibatkan 1.200 wartawan dalam periode tiga tahun. Kesembilan elemen tersebut adalah :
1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran
2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara
3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
4. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan
6. Jurnalis harus member forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi
7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan
8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya
Namun kemudian, seiring dengan perkembangan teknologi, terutama setelah munculnya media blog dan online memaksa Bill Kovach dan Tom Rosentiel untuk menambahkan satu elemen tambahan, “Citizens, too, have rights and responsibilities when it comes to the news.” Dengan kata lain, dengan internet khususnya blog, masyarakat secara mudah bisa melakukan kegiatan citizen journalism (CJ). Jurnalisme kini bukan lagi dunia yang hanya bisa disentuh oleh para wartawan atau jurnalis. Bahkan orang awam sekalipun bisa melakukan kegiatan jurnalisme. Tampaknya CJ juga muncul karena adanya kekecewaan public terhadap media yang ada sekarang. Kepercayaan publik terhadap media semakin merosot. Itulah yang mengilhami masyarakat untuk melakukan kegiatan CJ.
CJ memang sangat bermanfaat bagi kegiatan jurnalisme. Wartawan atau jurnalis juga manusia, memiliki keterbatasan. Tidak semua informasi penting yang perlu diketahui masyarakat bisa mereka sampaikan secara aktual. CJ rasanya mampu untuk menutupi kekurangan wartawan tersebut. Namun implikasinya, wartawan bukan satu-satunya pengumpul informasi. Tetapi wartawan dalam konteks tertentu juga harus “bersaing” dengan khalayak, yang menyediakan firsthand reporting dari lapangan. Berbagai fakta di berbagai belahan dunia menunjukan bahwa dalam beberapa kejadian, CJ lebih aktual dalam menyampaikan informasi ketimbang wartawan itu sendiri. Bahkan di Indonesia, ketika terjadi tsunami di Aceh, terbukti berita langsung dari korban dapat mengalahkan berita yang dibuat seorang jurnalis professional sekalipun.
Berbagai pertanyaan kemudian muncul. Apakah CJ bisa melakukan kegiatan jurnalisme dengan berpegang teguh pada sembilan elemen yang dipaparkan Kovach dan Rosentiel? bagaimana jika yang CJ sampaikan adalah sebuah kebohongan publik? Bagaimana jika informasi yang disampaikan justru menyesatkan?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, saya rasa perlu adanya etika yang mengatur CJ. Wartawan yang memiliki etika pers saja masih sering melanggar etika tersebut, bagaimana CJ yang tidak memiliki etika yang mengaturnya? Yang menjadi masalah sebenarnya adalah crime-nya, bukan mediumnya (blog). Pengaturan perilaku itu perlu, tapi jangan apriori, karena kalau segala sesuatunya diatur, hanya akan membunuh inisiatif warga untuk melakukan kegiatan jurnalisme. . Lihat saja implikasi dari kasus Prita Mulyasari, kasus itu membuat kebanyakan masyarakat berhati-hati atau bahkan takut untuk menyampaikan informasi lewat media internet. Tidak perlu ada Undang-undang (UU) khusus yang mengatur blog seperti UU Pers, karena bagaimanapun “Etika Pribadi” tiap-tiap orang itu jauh lebih kuat daripada berbagai macam UU. Rasanya etika “Etika Pribadi” lebih tepat bagi CJ untuk mengatur agar tidak ada SARA, pornografi, dan sejenisnya.
Sumber : http://new-media.kompasiana.com/2009/11/15/citizen-jurnalism-cj-etika-pribadi/, http://lgsp.wordpress.com/2006/09/29/sembilan-elemen-jurnalisme-bill-kovach/, http://www.herdianto.web.id/2008/07/elemen-teknologi-informasi.html
Pilih Jurnalis atau Citizen Journalism ?
Fitriana Aprilcilla Suherli
210110080039
Citizen Journalism bukan barang baru di Indonesia. Perkembangannya belum lama ini terjadi dan kini semakin banyak masyarakat yang mewarnai dunia tersebut. dengan hadirnya citizen journalism ini menjadikan masyarakat semakin ikut terjun ke dalam dunia jurnalisme. Ini memang bagus, tapi, apakah dengan adanya kelompok ini menjadikan wartawan semakin tersingkir dan banyak orang yang akhirnya percaya kepada kelompok citizen journalism ini?
Kegiatan citizen journalism memang baik dan tidak ada salahnya dilakukan. Menurut web http://perspektif.net/english/article.php?article_id=1059, hadirnya demokrasi di Indonesia telah memberi banyak pembaruan. Selain bermunculan partai yang beragam dan kebebasan pers, demokrasi ini juga melahirkan stimulus untuk masyarakat agar bisa bersuara dan berbagi informasi dengan yang dinamakan citizen journalism. Tidak dapat dipungkiri, memang informasi yang diberikan oleh citizen journalist memang sangat cepat dan sumber berita pun semakin beragam. Tapi yang patut dicermati sekarang adalah bagaimana kelayakan berita yang disampaikan oleh citizen journalist dan bagaimana etika yang ada di dalam diri masing-masing mereka?
Terlepas dari masalah etika yang ada dalam citizen journalism itu, jumlah mereka yang banyak telah mengalahkan jumlah media massa yang ada di tengah masyarakat sekarang ini. Mungkin saja ada beberapa masyarakat yang lebih percaya dengan hadirnya blog-blog di dunia maya dibandingkan dengan media massa yang ada. Apalagi zaman sekarang intenet sudah mudah dijangkau dan akses untuk melihat blog itu sudah gampang. Kemudahan internet ini pula yang mendorong masyarakat juga mudah dalam membuat blog pribadi. Dengan blog inilah, masyarakat dalapat mengekspresikan kemampuan mereka dalam menuliskan sesuatu. Tanpa bersusah payah mengakses web suatu media massa, hanya dengan mencantumkan keyword ke search engine seperti Google, maka keluarlah sejumlah blog yang memuat hal yang dicari tersebut. Dari segi kemudahan, citizen journalism lebih gampang diakses. Akan tetapi, mengenai kebenarannya, tidak ada yang bisa menjamin hal itu.
Kembali ke masalah etika. Menurut buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. di bab 7, diuraikanlah sedikit mengenai apa perbedaan hukum dan etika itu. Di halaman 228, disebutkan bahwa etika tidak ada kekuatan yang sifatnya memaksa. Etika ini berpulang pada hati nurani setiap individu yang melakukannya. Lebih lanjut di halaman 230, menurut filosof S. Jack Odel, prinsip etika adalah prasyarat wajib bagi keberadaan sebuah komunitas sosial. Tanpa adanya prinsip-prinsip ini, mustahil bagi manusia untuk hidup harmonis. Di halaman 231 disebutkan bahwa penerapan etika pada akhirnya akan menunjukkan siapa diri kita. Pola etika inilah yang bisa menyimpulkan apakah kita ini adalah manusia yang terpelajar atau bukan.
Pers yang sekarang telah memiliki kebebasan pun tetap memiliki peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Dalam buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. halaman 239, disebutkan bahwa etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya per situ dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik. Lebih lanjut diuraikan pula bahwa pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber sehingga khalayak pembaca dapat menilai sendiri informasi tersebut. dilihat dari pernyataan tersebut, kita dapat tahu bahwa etika pers sangat melekat dalam diri pers itu sendiri. Pers pun memiliki aturan lain yang disebut sebagai Kode Etik Pers. Kode etik inilah yang akhirnya menjadi pedoman bagi semua kalangan pers untuk berperilaku dan bertindak dalam mengumpulkan informasi yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Berbeda dengan citizen journalism. Dalam hal etika, mereka tidaklah dibatasi oleh suatu aturan apa pun. Etika seperti pengertiannya, diatur sendiri oleh masing-masing orang yang menyebut diri mereka citizen journalism lewat blog mereka. Seperti yang tertulis dalam web http://daisyawondatu.wordpress.com/2006/10/11/citizen-journalism/, tidak perlu ada UU khusus yang mengatur blog, karena Wimar Witoelar sendiri yakin bahwa etika pribadi tiap-tiap orang jauh lebih kuat daripada berbagai macam UU.
Dari semua hal itu, mungkin ada yang membuat kita bimbang dengan kedua hal ini, jurnalis yang benar-benar terlatih dengan baik dalam bidangnya dan juga citizen journalism yang memang berasal dari masyarakat saja. Akan tetapi, hadirnya citizen journalism bukanlah sebagai suatu ancaman bagi para jurnalis. Pada akhirnya masyarakat luaslah yang menentukan akan memilih berita atau informasi yang mana dan dari siapa.
Hendaknya para jurnalis tetap berada dalam jalur mereka dan seharusnya mereka tetap bekerja dengan mematuhi peraturan dan kode etik yang ada. Sedangkan untuk para citizen journalism, hendaknya mereka pun mengerti etika dalam menyebarkan informasi. Tidak ada salahnya apabila para citizen journalism itu tidak memiliki aturan tentang etika mereka, tapi tidak ada salahnya juga mereka mempelajari bagaimana etika bagi para jurnalis agar para citizen journalism juga dapat dipercaya berita atau informasinya oleh masyarakat.
210110080039
Citizen Journalism bukan barang baru di Indonesia. Perkembangannya belum lama ini terjadi dan kini semakin banyak masyarakat yang mewarnai dunia tersebut. dengan hadirnya citizen journalism ini menjadikan masyarakat semakin ikut terjun ke dalam dunia jurnalisme. Ini memang bagus, tapi, apakah dengan adanya kelompok ini menjadikan wartawan semakin tersingkir dan banyak orang yang akhirnya percaya kepada kelompok citizen journalism ini?
Kegiatan citizen journalism memang baik dan tidak ada salahnya dilakukan. Menurut web http://perspektif.net/english/article.php?article_id=1059, hadirnya demokrasi di Indonesia telah memberi banyak pembaruan. Selain bermunculan partai yang beragam dan kebebasan pers, demokrasi ini juga melahirkan stimulus untuk masyarakat agar bisa bersuara dan berbagi informasi dengan yang dinamakan citizen journalism. Tidak dapat dipungkiri, memang informasi yang diberikan oleh citizen journalist memang sangat cepat dan sumber berita pun semakin beragam. Tapi yang patut dicermati sekarang adalah bagaimana kelayakan berita yang disampaikan oleh citizen journalist dan bagaimana etika yang ada di dalam diri masing-masing mereka?
Terlepas dari masalah etika yang ada dalam citizen journalism itu, jumlah mereka yang banyak telah mengalahkan jumlah media massa yang ada di tengah masyarakat sekarang ini. Mungkin saja ada beberapa masyarakat yang lebih percaya dengan hadirnya blog-blog di dunia maya dibandingkan dengan media massa yang ada. Apalagi zaman sekarang intenet sudah mudah dijangkau dan akses untuk melihat blog itu sudah gampang. Kemudahan internet ini pula yang mendorong masyarakat juga mudah dalam membuat blog pribadi. Dengan blog inilah, masyarakat dalapat mengekspresikan kemampuan mereka dalam menuliskan sesuatu. Tanpa bersusah payah mengakses web suatu media massa, hanya dengan mencantumkan keyword ke search engine seperti Google, maka keluarlah sejumlah blog yang memuat hal yang dicari tersebut. Dari segi kemudahan, citizen journalism lebih gampang diakses. Akan tetapi, mengenai kebenarannya, tidak ada yang bisa menjamin hal itu.
Kembali ke masalah etika. Menurut buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. di bab 7, diuraikanlah sedikit mengenai apa perbedaan hukum dan etika itu. Di halaman 228, disebutkan bahwa etika tidak ada kekuatan yang sifatnya memaksa. Etika ini berpulang pada hati nurani setiap individu yang melakukannya. Lebih lanjut di halaman 230, menurut filosof S. Jack Odel, prinsip etika adalah prasyarat wajib bagi keberadaan sebuah komunitas sosial. Tanpa adanya prinsip-prinsip ini, mustahil bagi manusia untuk hidup harmonis. Di halaman 231 disebutkan bahwa penerapan etika pada akhirnya akan menunjukkan siapa diri kita. Pola etika inilah yang bisa menyimpulkan apakah kita ini adalah manusia yang terpelajar atau bukan.
Pers yang sekarang telah memiliki kebebasan pun tetap memiliki peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Dalam buku Jurnalistik Indonesia karangan Drs. AS Haris Sumadiria M.Si. halaman 239, disebutkan bahwa etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya per situ dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik. Lebih lanjut diuraikan pula bahwa pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber sehingga khalayak pembaca dapat menilai sendiri informasi tersebut. dilihat dari pernyataan tersebut, kita dapat tahu bahwa etika pers sangat melekat dalam diri pers itu sendiri. Pers pun memiliki aturan lain yang disebut sebagai Kode Etik Pers. Kode etik inilah yang akhirnya menjadi pedoman bagi semua kalangan pers untuk berperilaku dan bertindak dalam mengumpulkan informasi yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat luas.
Berbeda dengan citizen journalism. Dalam hal etika, mereka tidaklah dibatasi oleh suatu aturan apa pun. Etika seperti pengertiannya, diatur sendiri oleh masing-masing orang yang menyebut diri mereka citizen journalism lewat blog mereka. Seperti yang tertulis dalam web http://daisyawondatu.wordpress.com/2006/10/11/citizen-journalism/, tidak perlu ada UU khusus yang mengatur blog, karena Wimar Witoelar sendiri yakin bahwa etika pribadi tiap-tiap orang jauh lebih kuat daripada berbagai macam UU.
Dari semua hal itu, mungkin ada yang membuat kita bimbang dengan kedua hal ini, jurnalis yang benar-benar terlatih dengan baik dalam bidangnya dan juga citizen journalism yang memang berasal dari masyarakat saja. Akan tetapi, hadirnya citizen journalism bukanlah sebagai suatu ancaman bagi para jurnalis. Pada akhirnya masyarakat luaslah yang menentukan akan memilih berita atau informasi yang mana dan dari siapa.
Hendaknya para jurnalis tetap berada dalam jalur mereka dan seharusnya mereka tetap bekerja dengan mematuhi peraturan dan kode etik yang ada. Sedangkan untuk para citizen journalism, hendaknya mereka pun mengerti etika dalam menyebarkan informasi. Tidak ada salahnya apabila para citizen journalism itu tidak memiliki aturan tentang etika mereka, tapi tidak ada salahnya juga mereka mempelajari bagaimana etika bagi para jurnalis agar para citizen journalism juga dapat dipercaya berita atau informasinya oleh masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)